WARTAMUSI.COM, Palembang – Terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar, milik PD terang Dunia yang bergerak dibidang pemasaran karpet, terdakwa Oktarina Permata Sari divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim, di PN Palembang, Rabu (18/12/2024).
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Oktarina.
Majelis hakim yang diketuai hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH, menyatakan terdakwa Oktarina Permata Sari secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan.
Terdakwa Oktarina dinilai melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menyatakan dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari, dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegas hakim saat membacakan putusan di persidangan, Rabu (18/12/2024).
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa maupun Jaksa penuntut umum langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Oktarina Permata Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa, dituntut atas kasus.
penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar milik PD terang Dunia yang bergerak dibidang pemasaran karpet.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, dihadapan majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH serta kuasa hukum terdakwa dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (2/12/24).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa Oktarina Permata Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan, Senin (2/12/2024).
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Oktarina Permata Sari bersama-sama dengan Saksi Pirmawati (diajukan penuntutan secara terpisah) bekerja di PD Terang Dunia sejak tahun 2020 hingga 28 Mei 2024, bertugas sebagai Accounting sejak tahun 2020 hingga 2022.
Selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Sales sejak tahun 2023 hingga 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja atas nama Oktarina Permata Sari dari PD. Terang Dunia tanggal 09 Maret 2020.
Bahwa selain sebagai Kepala Sales, terdakwa juga diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Admin oleh Saksi Wanda Osnawi selaku pemilik PD Terang Dunia.
Berdasarkan hal tersebut Tugas terdakwa selaku Kepala Sales adalah melakukan penjualan barang kepada konsumen/tokodan mengatur kerja tim sales.
Sedangkan tugas sebagai Kepala Admin adalah mengatur kerja tim admin dan menerima uang pembayaran dari konsumen/toko,” jelas JPU saat membaca dakwaan dipersidangan.
Lanjut JPU, Bahwa adapun cara pengelolaan barang dagangan di PD Terang Dunia adalah sebagai berikut Sales melakukan penawaran barang-barang kepada Konsumen/Toko secara langsung Jika ada Konsumen/Toko yang berminat, maka dapat memesan melalui Sales ataupun langsung berhubungan dengan Terdakwa.
Untuk pembayaran secara tunai, maka uang pembayaran diserahkan oleh Sales kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang, sedangkan untuk Surat Jalan diserahkan kepada Saksi Ni Nyoman Arinda selaku Admin Faktur.
Kemudian Untuk pembayaran secara transfer ke rekening atas nama Wanda Osnawi, maka Sales yang menagih meminta bukti transfer dari Toko/Konsumen untuk kemudian di laporkan kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang.
“Bahwa selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024 Terdakwa juga menghubungi Saksi Ferry dari Toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo.
Lalu Terdakwa meminta Saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. Rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama Terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (DN)