Hukrim  

Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Tim Tekab 134

Terduga pelaku yang diamankan

WartaMusi – Anggota Opsnal Unit Ranmor dan Resmob Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor R2) serta mengamankan satu dari dua tersangka, Selasa (19/7) malam.

Tersangka diketahui bernama Rendi Saputra (31) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakap 3, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Kini sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, aksi pencurian menimpa korban Tigor Velentino (21) warga Dusun I, Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Ini terjadi pada Senin (18/7) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan A. Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Berawal korban menginap dirumah temannya Robi, lalu korban memarkirkan motor diparkiran kost, kemudian tidur dan saat korban hendak menggunakan motornya sudah hilang. Ketika di cek melalui CCTV yang ada, motor milik korban dicuri oleh dua orang tak dikenal.
“Pelaku sudah diamankan satu orang dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitas nya inisial DN (DPO),” katanya didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Lanjutnya, setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota Ranmor dan Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan. “Pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian motor bersama DN, selain mengamankan pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih dalam untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan pelaku,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Rendi sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Benar pak, saya mencuri bersama DN teman saya, motor itu kemudian kami jual MA, namun belum sempat uangnya di bagi saya keburu ditangkap polisi,” katanya.

Kedua pelaku berhasil melarikan motor korban jenis Scoopy warna merah, atas kejadian ini korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya sudah mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor.
“Pelaku sudah diamankan satu orang dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitas nya inisial DN (DPO),” katanya didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Lanjutnya, setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota Ranmor dan Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan. “Pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian motor bersama DN, selain mengamankan pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih dalam untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan pelaku,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Rendi sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Benar pak, saya mencuri bersama DN teman saya, motor itu kemudian kami jual MA, namun belum sempat uangnya di bagi saya keburu ditangkap polisi,” katanya.(Red)