WartaMusi – Mendapat informasi, ada salah satu terduga kurirs narkoba yang mengambil paket pesanan, satuan narkoba Polres OKI melakukan pengembangan.
Alhasil Ebit Allando (26) warga Desa Ulak Jermun Kecamatan SP.Padang Kab.OKI Sumatera Selatan, berhasil diamankan.
Dimana pria pengangguran ini menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Waka Polres OKI, Kompol Handoko didampingi Kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo SH, ketika diperjalanan pulang dari mengambil barang pesanannya atas perintah R berupa sabu seberat 70, 65 gram di Desa Pampangan dicegat dan diamankan oleh jajaran satresnarkoba Polres OKI, pada 14 Januari 2022 lalu, pada pukul 15.30 WIB.
“Pelaku saat itu bersama rekannya WA dicegat di desa Kandis Kecamatan SP.Padang,”Waka Polres OKI, Kompol Handoko didampingi Kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo SH, Senin (24/1)
Pelaku yang dibonceng oleh WA, ketika dicegat dan dihadang petugas langsung melompat dari sepeda motor jenis Mio berwarna hitam yang dikendarai oleh WA.
“Kemudian WA langsung membuang barang bukti berupa sabu 70,65 gram itu,”terangnya.
Namun, petugas berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti yang dibuang pelaku, sebuah kantong plastik putih yang didalamnya berisi lakban hitam berisi sebuah kotak sabun berwarna putih.
Dimana dalam kotak sabun itu terdapat tujuh bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 70,65 gram.
Sementara rekannya WA berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, berhasil mengungkapkan kasus tersebut atas, anggota memperoleh informasi jika ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yamaha mio berwarna hitam tanpa nopol dari arah Pampangan menuju Sp.Padang membawa paket sabu dalam jumlah besar pada pukul 12.00 WIB.
“Atas informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, penghadangan dan pencegatan. Alhasil informasi tersebut memang benar adanya,”jelasnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya atas permintaan R untuk mengambil barang haram tersebut di desa Pampangan untuk dibawa ke desa Ulak Jermun dengan upah Rp.200 ribu.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna pengembangan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 atau 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.(Endi)