Terima Laporan Pencurian, Polsek Rambutan Amankan Empat Pemuda

Terduga pelaku pencurian yang diamankan beserta barang bukti

WartaMusi – Para jajaran Polsek Rambutan berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencuri buah sawit. Buah sawit tersebut dicuri dari perkebunan milik Alsa Hendra di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Para terduga pelaku pencurian tersebut antara lain Yunus Sutra (30) warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Riady (23), warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Arfani Agustina (17), warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dua orang terduga lainnya Yayan Ardiansyah (26), warga Desa Sei Pinang dusun Meritai Kecamatan Rambutan Banyuasin dan Suranto (24), warga Jalan Tegal Benangun Lr Talang Pete RT 16 Rw 05 Plaju Darat Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu mengatakan pelaku mengambil buah sawit dengan cara menggunakan egret lalu dimasukan kedalam jukung dan dijual kepada Suranto.

“Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Suwandi ke Polsek Rambutan. Pelaku mengambil kurang lebih 1 ton buah sawit, akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta,”ujarnya, Kamis (6/1).

Dikatakan Kapolsek Beni, setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Thomas Siswo Purnomo memimpin olah TKP serta berkoordinasi dengan petugas lainnya seperti Kapospol Merah Mata Bripka Sugeng. Lalu unit opsnal Polsek Rambutan melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga tersangka.

Kemudian pada hari Senin (3/1) pukul 09.00 Wib, didapat informasi keberadaan tersangka 3 tersangka dirumah Yunus. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Rambutan.

“Barang bukti tersebut berupa, 1 buah Jukung, 1 buah tojok, 1 buah mobil pick up grand max BG 9151 DK warna silver, 1 buah Egret dan 1 helai celana jeans pendek. Atas kejadian ini, para pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Beni.(dt)