Hukrim  

Terkait Usut Tuntas Dugaan Korupsi di KORMI, Kasipenkum Tunggu Disposisi Pimpinan 

Aksi damai di Kejati Sumsel (foto : Js)

WartaMusi – Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, dalam orasi di Kejaksaan Tinggi Sumsel, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan indikasi korupsi terkait penggunaan dana oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel pada tahun 2022 dalam pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022.

Dirinya menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik. Dimana menurutnya, penggunaan dana KORMI diduga kuat terkait dengan kepentingan politik, dan mereka mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa dengan cermat dana bantuan dari 7 BUMN/BUMD sebesar Rp. 16.792.700.000 yang diberikan dalam pergelaran FORNAS VI 2021 Sumsel tahun 2022.

“Kami minta Kejati Sumsel untuk memeriksa pengelolaan dana bantuan Pemprov Sumsel sebesar Rp 18 Miliar lebih oleh KORMI Sumsel dalam pergelaran FORNAS VI,”ucapnya.

Sandi juga mempertanyakan apakah proses penganggaran tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dana sebanyak Rp 34 M lebih untuk pelaksanaan FORNAS VI 2021 Sumsel yang dikelola oleh KORMI Sumsel harus diselidiki dan diungkap oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.

Selain itu, Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk menetapkan tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel dan meminta pemeriksaan terhadap Bendahara KONI Sumsel pada tahun 2021 yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menanggapi tuntutan ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus KONI Sumsel. Terkait dugaan indikasi korupsi KORMI, pihaknya akan mengajukan berkas Laporan Pengaduan ke PTSP dan menunggu desposisi pimpinan.

“Terkait KORMI inikan laporan pengaduan yang baru, kami akan memasukan ke PTSP tentunya akan ditelaah terlebih dahulu dan kami menunggu disposisi pimpinan apakah disposisinya ke Pidsus atau ke Intelijen,” tutupnya (Js)