Terlibat Penimbunan BBM, Karyawan SPBU Divonis 1 Tahun

Lima terdakwa yaitu Manager SPBU, Pengawas SPBU dan operator pengisian SPBU masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi, dengan cara menggunakan tangki modifikasi dan melibatkan pegawai SPBU Talang Padang, Kabupaten Muara Enim.

Lima terdakwa yaitu Jasri selaku manager SPBU, Habibi Pengawas SPBU, Supriadi operator pengisian SPBU kemudian terdakwa Hendrawan sedangkan terdakwa Kenzu tidak dilakukan penahanan, masing – masing divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang.

Dalam amar putusan majelis hakim Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama – sama, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Atas perbuatan kelima terdakwa dijerat dan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa yakni Jasri, Habibi, Supriadi, Kenzu, Hendrawan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 22 miliar Subsider 1 bulan,” tegasnya, Senin (22/7/2024).

Lanjut hakim ketua lagi, menetapkan pidana penjara kepada terdakwa Hendrawan tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kelima terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir – pikir terhadap putusan tersebut

Diketahui dalam sidang sebelum kelima terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Jasri bersama terdakwa Habibi, Kamis (21/3/24) pukul 16.35 WIB, di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Muara Enim. Polisi pertama meringkus terdakwa Kenzu, sewaktu mengisi minyak solar tanpa barcode, menggunakan mobil Panther BG 1641 OL warna merah, sebanyak 45,2 liter.

Setelah diperiksa lagi, ada tangki modifikasi ditambah 2 drum merah kapasitasnya 550 liter. Satu lagi dari mobil Chevrolet tanpa Nopol telah mengisi 25 liter minyak solar tanpa barcode. Ditemukan juga tangki modifikasi kapasitas 270 liter dikemudikan Udid (DPO).

Aksi penimbunan solar ini juga melibatkan terdakwa Supriadi selaku operator pengisian SPBU. Dimana terdakwa Kenzu mengaku disuruh terdakwa Hendrawan untuk membeli solar subsidi dengan upah Rp 100 rupiah perliternya. Terdakwa Hendrawan juga pemilik mobil yang dibawa Kenzu.

Untuk penjualan solar subsidi tanpa barcode di SPBU Talang Padang, juga diketahui terdakwa Jasri sebagai manager SPBU bersama terdakwa Habibi sebagai Pengawas SPBU.

Sehingga pembelian tanpa barcode dan tanpa batas melanggar SK Migas. Untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter perharinya. Angkutan orang 80 liter perhari. Kendaraan roda enam angkutan umum 200 liter perhari. (DN)