WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel, menangkap DPO terpidana Leksi Yandi, dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022 dengan jerugian negara sebesar Rp 734.778.813.
Terpidana Leksi sempat DPO kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan, dan berhasil ditangkap tim tabur saat berada di pom bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.
Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, terpidana Leksi dalam putusan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813, apabila tidak membayar uang pengganti akan diganti pidana selama 2 tahun penjara,” tegas Vanny, dalam rilis yang diterima Rabu (5/2/2025).
Vanny juga menyampaikan, selanjutnya terpidana Leksi Yandi langsung dilakukan proses hukum selanjutnya. (DN)