Hukrim  

Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Usai Satu Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Terduga pelaku pembunuhan yang berhasil dibekuk

WartaMusi – Unit 1 subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk Feri Prima alias kocok (25) terduga pelaku pembunuhan pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang di tempat persembunyiannya Lampung, Selasa (11/1) setelah masuk DPO selama 7 tahun.

Karena melawan, Feri terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, pada bagian tumit kanan dan betis sebelah kiri.

Menurut informasi yang didapat, Pelaku menghabisi korban lantaran kesal karena barang dagangan dan uang milik orang tuanya dicuri.

Kepada awak media, Sabtu (15/1) Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka Feri Prima bersama dengan kakaknya yang sekarang masih berstatus sebagai DPO.

“Tersangka ini merupakan DPO dugaan pembunuhan berencana. Pelaku sebetulnya dua orang kakak beradik, kakaknya berinisial Y masih DPO” ujarnya.

Motif pembunuhan ini tergolong sepele. Karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena melakukan pencurian terhadap barang dagangan milik orang tuanya.

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi jasad dipenuhi belatung, berada di dalam rawa di Jalan Karyajaya-Kayuare dekat SPBU Karyajaya pada Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 17.35 WIB.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, kasus ini terungkap berawal setelah petugas mendapatkan informasi, jika korban yang masih tetangganya adala orang yang melakukan pencurian warung milik ibunya.

Lantas kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan, di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI.

Saat di TKP korban sempat mengakui tela melakukan pencurian.

“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.

“Pasca membunuh korban, kedua kakak beradik ini berpisah dan tidak pernah melakukan komunikasi,” tutupnya

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (gS3)