WartaMusi – AR (16) warga Jalan Dwikora 2, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Selasa (1/3) sekira pukul 01.00 WIB, diamankan tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dimana AR satu dari enam terduga pelaku penodongan di Taman Skate Board di bawah Jembatan Ampera, Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (29/12) sekira pukul 07.00 WIB.
Menurut petugas kepolisian, korban Andreyas Adi Saputra (25) sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP) lalu datang 6 orang laki – laki tidak dikenal langsung mendekati korban dan meminta rokok, kemudian korban memberikan rokok kepada enam orang ini. Namun, salah satu orang tersebut meminta uang kepada korban sambil menodongkan gunting ke perut korban.
Karena takut korban mengeluarkan dompet dari saku celana, dan salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang Rp 3,5 juta.
Para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban di TKP, tidak terima korban lalu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Benar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor telah mengamankan seorang tersangka penodongan yang terjadi di Taman Skate Board, tersangka kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Selasa (1/3).
Lebih lanjut, dengan ditangkapnya tersangka AR berarti sudah 3 tersangka yang sudah diamankan dari 6 orang pelaku penodong ini.
“Untuk 3 tersangka yang masih DPO diminta menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan dikejar Unit Reskrim,” jelas Kompol Tri Wahyudi juga didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail.
Kompol Tri Wahyudi, saat ini tersangka sedang diperiksa lebih dalam terkait aksinya dan diamankan juga barang bukti (BB) 1 buah Dompet warna hitam berisikan Uang Tunai Rp 500 ribu, 1 helai Baju Kemeja pendek warna Abu – abu.
“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandasnya.(Red)