WARTAMUSI.COM, Palembang – Kedapatan membawah narkotika jenis sabu seberat netto 0, 013 gram, tiga terdakwa Irawan, Tanzili dan Ahmad Jauhari masing – masing divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, Rabu (11/9/2024).
Selain divonis penjara ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yakni Irawan, Tanzili dan Ahmad Jauhari masing-masing selama tahun 5 penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat di persidangan.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut para terdakwa Irawan, Tanzili dan Ahmad Jauhari masing – masing 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan bahwa saksi anggota Polsek Kertapati mendapatkan informasi dari warga sering terjadinya transaksi dan peredaran sabu dijalan Kemas Rindo Kertapati, Kota Palembang tepatnya dirumah terdakwa I Irawan Alias Bondan, atas informasi tersebut saksi Polsek Kertapati langsung lakukan penyelidikan.
Tim Polsek Kertapati Palembang masuk kerumah terdakwa Irawan melihat ada terdakwa Tanzili dan Dentry, M. Dentry Haryadi kemudian dilakukan penggeledahan yang mana setelah diakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastic putih bening dengan berat netto 0, 12 Gram.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Palembang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (DN)