WartaMusi – Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Hal tersebut terungkap saat pembacaan vonis hukuman di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6) malam yang diketuai Majelis Hakim Yoserizal, SH, MH.
Dimana, Terdakwa Alex divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu malam (15/6)
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menilai halhal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu majelis hakim juga membacakan hal yang meringankan H Alex Noerdin, dimana beliau adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.(Red)