Hukrim  

Usai di Door Alam Tak Berkutik

Mangku Alam (41) usai menjalani pengobatan

WartaMusi – Sat Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan terduga pelaku
perampasan uang Rp 8 juta dari kantong celana korban HA Yassan Lair (64), yang terjadi didekat rumahnya, di Jalan Mangku Negara Kompleks Kenten Permai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang pada Minggu (3/5) yang lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka Mangku Alam (41), warga Kecamatan Kalidoni Palembang, dibekuk
pada Senin malam (19/7). Lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Modus yang diperbuat tersangka Mangku Alam dengan cara membuntuti korban yang sedang membawa uang. Pelaku yang diduga sudah mengetahui kalau korban membawa uang, saat sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu pelaku turun dari motor dan mendekati korban.

Lalu dengan cepat merampas uang di kantong celana korban sebanyak Rp3 juta. Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Korban sendiri yang mengalami kerugian langsung melapor ke Polsek Kalidoni Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa, membenarkan sudah mengamankan pelaku.

“Setelah menerima laporan korban, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan memback up Polsek Kalidoni. Usai diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Tri Wahyudi, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/7).

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha mencoba melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur. “Pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tri.

Tersangka Mangku Alam, mengakui perbuatannya, dan uangnya telah dibagi dua.

“Uang itu sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,”ungkapnya.(Red)