WartaMusi – Agnes Monika (21) seorang karyawati yang bekerja di counter handphone, diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134.
Agnes tercatat sebagai warga Desa di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Agnes dijemput anggota Reskrim Pidum dan Tekab 134 di tempat dia bekerja, Senin (2/8), sekira pukul 16.00 WIB, di toko Sriwijaya Celullar di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Perempuan ini tidak bisa mengelak saat diinterogasi polisi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu polisi melakukan pencarian barang bukti (BB), yang dikatakan pelaku berada di kosan nya di Jalan Peltu Kohar Kecamatan Kalidoni Palembang.
Mendapat BB yang dicari, yakni satu unit iPhone XR 64 GB warna hitam, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Dari informasi yang diperoleh, kalau pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban Pangdy Saputra (37), pemilik counter yang mengaku kehilangan satu unit iPhone XR 64 GB, warna hitam, beserta kotaknya dengan nomor imei 356825110576972 yang ditaksir dengan harga Rp 6,9 juta, pada Minggu (20/6) sekira pukul 15.00 WIB.
Kepada awak media, Selasa (4/8) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan sudah mengamankan pelaku.
“Benar pelaku sudah diamankan, dan mengakui perbuatannya mengambil satu unit handphone di tempat dia bekerja,” ujar Tri, ditemui di ruang kerjanya.
Pelaku ini terang Kompol Tri, merupakan karyawan di counter tersebut. Atas tindakannya akan beri sanksikan pasal 362 atau 374 KUHP.
“Perkara tindak pidana pencurian biasa atau penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.
Saat ditemui pelaku Agnes hanya bisa tertunduk malu sembari mengakui perbuatannya. “Iya saya salah, saya khilaf,”sesalnya.(Red)