Hukrim  

Usai Teman Wanitanya Dibekuk, Kini Giliran Hendri

Pelaku Hendri yang berhasil diamankan

WartaMusi – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil membekuk Hendri (34), terduga pelaku kasus pencurian ponsel di Kompleks Palembang Sguare (PS) Mall.

Sempat buron selama dua tahun, dan mencoba kabur ketika hendak diamankan, Hendri terpaksa dilumpuhkan kaki sebelah berusaha memberikan perlawanan dan kabur ketika ditangkap di kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa petang (27/7) kemarin.

Kepada awak media, Rabu (28)7) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing menerangkan, tersangka merupakan buronan yang telah mereka cari sejak 2019. Di mana, dia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Alhamdulillah, kami Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum berhasil menangkap satu DPO (daftar pencarian orang) kasus curat. Identitas tersangka yakni Hendri,” jelas Tri.

Dalam aksinya jelas Kompol Tri, tersangka Hendri bekerja sama dengan teman wanitanya, yang sudah tertangkap dan menjalani hukuman. Dari toko ponsel tersebut, mereka berdua berhasil menggondol delapan unit ponsel berbagai merk.

“Wanitanya ini bekerja di toko ponsel tersebut. Jadi dengan mulus mereka mengambil ponsel. Tersangka Hendri sempat melarikan diri ke Jakarta, namun pulang ke Palembang. Setelah kita menerima informasi keberadaannya, langsung kita tangkap,” ucap Tri.

“Untuk tersangka Hendri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tuturnya.

Kepada aparat, Hendri mengakui perbuatannya. Dirinya hanya diajak oleh pacarnya untuk mengambil ponsel di toko tersebut.

“Pacar saya itu bekerja di sana, jadi pas pulang kami beraksi. Dia bilang sama petugas keamanan di sana, kalau disuruh oleh bos (pemilik) untuk mengambil ponsel. Kemudian kami melarikan diri. Ponsel-ponselnya sudah kami jual,”tandasnya.(Red)