WARTAMUSI.COM, Palembang – Menyiram pakai air keras korban AD yang sering mengintip dirinya, Novi janda anak dua di Muratara di Vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Lubuklinggau.
Terkait putusan tersebut, Kajati Sumsel angkat bicara, melalui Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Novi terbukti melakukan penganiayaan terhadap AD sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pengadilan Negeri Lubuklinggau memutuskan Novi dihukum penjara selama 14 bulan pada Senin (21/10/2024).
“Putusan ini telah diterima oleh baik terpidana (Novi) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan telah berkekuatan hukum tetap pada 28 Oktober 2024,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Vanny menjelaskan putusan tersebut juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, diketahui bahwa AD adalah seorang penyandang disabilitas yang mengalami tuna rungu dan tuna wicara. AD mengalami luka di bagian punggung hingga pantat setelah disiram air keras oleh Novi. Baca juga: Tersangka Kekerasan Seksual di Klinik Cipadu Terancam 12 Tahun Penjara.
“Pertimbangan lainnya adalah kondisi terpidana sebagai single parent dengan dua anak kecil, sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal,” ungkap Vanny.
Meskipun demikian, JPU menilai alasan Novi yang menyiramkan air keras pada AD karena sering diganggu tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut masuk dalam kategori eigenrichting atau main hakim sendiri.
“Bila memang benar terpidana merasa terganggu dan dihormati dengan tindakan AD, seharusnya Novi melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tutup Vanny. (DN)