W.S Law Firm Laporkan Bawaslu dan KPU Kota Pagar Alam ke DKPP RI terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kuasa Hukum W.S Law Firm melaporkan Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kota Pagar Alam dan KPU Kota Pagar Alam ke DKPP RI.

WARTAMUSI.COM, Jakarta – Kuasa hukum dari W.S Law Firm telah melaporkan penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan ini tercatat dengan Tanda Terima Nomor: 723/04-12/SET-02/XII/2024 dan Nomor: 724/05-12/SET-02/XII/2024, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga tersebut pada proses Pemilu 2024.

Widodo, S.H., dalam laporannya, menyebutkan beberapa indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam dan KPU Kota Pagar Alam, di antaranya ketidakprofesionalan, kurangnya transparansi, responsivitas, akuntabilitas, serta integritas. Dugaan tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu. Hal ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Saya merasa bahwa ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, sehingga perlu ada evaluasi dan klarifikasi dari DKPP,” ujar Widodo dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Sementara itu, M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam seharusnya merespons cepat laporan-laporan yang disampaikan. Faktanya, ada 23 laporan yang dinyatakan tidak bisa diregister dan tidak ditindaklanjuti. “Yang sangat disayangkan, setelah didesak dengan aksi demo, barulah pihak Bawaslu Kota Pagar Alam menindaklanjuti laporan-laporan yang sebelumnya telah diumumkan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil,” ungkap Sigit.

Ia juga menambahkan bahwa Komisioner Bawaslu Kota Pagar Alam diduga salah dalam menafsirkan syarat formil dan materiil sehingga bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara itu, laporan terhadap KPU Kota Pagar Alam mencakup dugaan ketidakprofesionalan, kurangnya transparansi, akuntabilitas, responsivitas, serta integritas. Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS, meskipun seharusnya dilakukan.

Laporan ini diharapkan mendorong DKPP untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengadakan persidangan terhadap laporan yang diajukan. “Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Widodo.

Hingga berita ini diturunkan, baik Bawaslu Kota Pagar Alam maupun KPU Kota Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh W.S Law Firm. (ril)