WartaMusi – Dalam menegakkan perda no 7 tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang berkerja sama dengan TNI dan Polri, melakukan giat razia cafe,tempat hiburan malam, dan kost-an yang ada di Kota Palembang.
Dalam razia tersebut, aparat
mengamankan 11 pasang bukan suami istri (pasutri) di Kost-an, yang ada di Kota Palembang. Empat pasang diantaranya bertransaksi via Michat.
“Kegiatan razia semalam dilakukan guna menjalankan perda dan menyambut bulan suci ramadhan. tempat yang kita razia sbanyak mulai dari Venus, Homebase, Novotel, dan kost-an yang ada di Jalan Dwikora yang setidaknya kita mengamankan 11 pasangan dan 5 orang tidak memiliki KTP,”ujar Kasat Pol PP Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya saat dihubungi via telp, Kamis (10/3).
Selain 11 pasang yang diamankan, petugas juga mengamankan puluhan minuman keras, yang di dapat di Kings cafe yang berada di komplek Basilica, yang saat ini sudah berada di kantor Sast Pol PP Kota Palembang.
Hingga kini 11 pasang yang berasal dari Kota Palembang dan luar kota Palembang tersebut sedang dalam sidang Yustisi.
“Mereka sedang menjalani sidang. dan mendapatkan hukuman. Yang terberat biasanya membayar denda,”Katanya.
Ia menuturkan, giat razia tersebut akan dilakukan sampai dengan menjelang bulan puasa dan diharapkan masyarakat dapat menjalankan atau patuh terhadap peraturan yang ada, dan menekan penyakit masyarakat (pekat)
“Razia ini bakal dilakukannya sampai menjelang Ramadhan,”tandasnya.(Red)